PeninjauanKembali Perkara Pidana. 1. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan. 2. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya. 3. MEMORIPENINJAUAN KEMBALI. Perihal : Permohonan dan Memori Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2095 K/Pdt/2012, tertanggal 19 Juli 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 54/PDT^/2011/PT.R, tertanggal 8 Agustus 2011 jo. KualifikasiPelaksana 1. S1 - Hukum 2. S1 - Hukum Islam 3. SLTA Peralatan/Perlengkapan : 1. Formulir Check List 2. Alat Tulis Kantor (ATK) 3. SubBagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; Sub Bagian Umum dan Keuangan; Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan menyampaikanmemori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. Pasal 8 (1) Bagian Hukum melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Bupati/Wakil Bupati, ASN atau calon ASN, Kepala Desa PermohonanPeninjauan Kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 KUHAP). Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11. Bantuan Hukum dan Jasa Pengacara atau Advokat. ZpRf2gA.

contoh memori peninjauan kembali perdata