Dikota yang dulu bernama Yatsrib ini, Rasulullah mempersaudarakan orang-orang Muhajirin dan Anshar. Abdurrahman bin Auf dipersaudarakan dengan Sa'ad bin Rabi Al-Anshari. Sa'ad termasuk orang kaya diantara penduduk Madinah, ia berniat membantu saudaranya dengan sepenuh hati, namun Abdurrahman menolak. Ia hanya berkata, "Tunjukkanlah padaku di
AD ART : Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga DEPAG : Departemen Agama DPR : Dewan Perwakilan Rakyat DPRGR : Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong G30S : Gerakan Tiga puluh September GOLKAR : Golongan Karya GP ANSOR : Gerakan Pemuda Ansor GUPPI : Gabungan Usaha Perbaikan Pendidikan Indonesia HMI : Himpunan Mahasiswa Islam
2 Place your cursor at the beginning of the document. Click to the left of the first word in your document to place the cursor there. "Find and Replace" will only search for words after the cursor. If you only want to search for words in a specific section of text (rather than the whole document), highlight that section instead.
GPAnsor selalu memiliki peran strategis dalam perkembangan Indonesia. Selengkapnya. GP Ansor Seluruh Indonesia. Gerakan Pemuda Ansor tersebar di Seluruh Indonesia. Dengan berbagai Agenda dan Kegiatan Kepemudaan. Untuk Sarana Pengkaderan sebagai Generaasi Penerus Bangsa. Informasi Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang GP Ansor seluruh Indonesia
and3.61 , respectively. Moreover, Nimble outperforms state-of-the-art inference systems, TensorRT and TVM, by up to 2.81 and 1.70 , respectively. 1 Introduction In recent years, growing demands for deep learning (DL) have facilitated the advance of DL frame-works such as Caffe2 [23], MXNet [13], PyTorch [27], and TensorFlow [9]. These frameworks
ANSOR( associazione nazionale orientatori). • Principali materie / abilità professionali oggetto dello studio Componenti Hardware e Software del S istema L.I.M , Risorse digitali e strategie pe r la creazione di lezioni interattive, L .I.M. per la didattica inclusiva , Interfaccia e strumenti della L.I.M. Durata 300 ore
UGPbhDH. on 16 January 2020. Hits 1982 PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadi kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia. Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda, mampu berperan aktif. Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur. Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatil Oelama ANO, dalam AD/ ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas. Pusat organisasi Gerakan Pemuda Ansor berke- dudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II AQIDAH Pasal 2 Gerakan Pemuda Ansor beraqidah Islam Ahlusunnah wal Jama’ah yang dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali; dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali. BAB III ASAS DAN TUJUAN ASAS Pasal 3 Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. TUJUAN Pasal 4 Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Ja- ma’ah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT. BAB IV KEDAULATAN Pasal 5 Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. BAB V SIFAT Pasal 6 Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan. BAB VI USAHA Pasal 7 Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga- lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. BAB VII ATRIBUT Pasal 8 Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB VIII KEANGGOTAAN Pasal 9 Setiap pemuda Indonesia yang beragama Islam, berusia 20 sampai dengan 40 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 10 Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB X TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT TINGKATAN KEPENGURUSAN Pasal 11 Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi. Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/ atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan. Pimpinan Ranting adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan. SUSUNAN KEPENGURUSAN Pasal 12 Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. MASA KHIDMAT Pasal 13 Masa khidmat Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XII PERMUSYAWARATAN Pasal 15 Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XIII KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN Pasal 16 Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya. Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 17 Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres. BAB XV PENUTUP Pasal 18 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hubungi Kami XII-31 PIMPINAN CABANGGERAKAN PEMUDA ANSOR KABUPATEN MAGETAN Jl MT. Haryono No. 09 Magetan 63311 Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Tautan Web
100% found this document useful 5 votes10K views32 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 5 votes10K views32 pagesAd Art MuslimatJump to Page You are on page 1of 32 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 19 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 24 to 29 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Penting untuk diketahui, Banser tidak memiliki AD ART Anggaan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Segala sesuatu yang mengatur jalannya organisasi Banser disebut dengan istilah PO/ Peraturan Organisasi. PO Banser pun juga sebenarnya tidak ada. Karena Banser bukan organisasi yang berdiri sendiri. Keberadaannya dibawah GP Ansor. Jadi, Peraturan Organisasi PO Banser itu dikeluarkan oleh GP Ansor. Penyebutan yang paling tepat adalah seperti ini PO GP ANSOR Tentang Banser Barisan Ansor Serbaguna Dan hingga saat ini, GP Ansor telah mengeluarkan 20 PO, jika sobat ingin tahu ke 20 Peraturan Organisasi tersebut, silahkan baca disini 20 Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor PO GP ANSOR Terbaru Semoga sedikit penjelasan di atas dapat dipahami. Karena mengingat banyaknya pencarian di internet dengan kata kunci AD ART Banser, PO Banser dan lain sebaginya. Jadi apa yang Infojempol tulis pada judul, penjelasaanya seperti di atas. Dan kesempatan kali ini, Admin akan membagikan PO GP Ansor tentang Barisan Ansor Serbaguna Banser. PO ini merupakan versi terbaru yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar GP Ansor, dan termuat dalam PD PRT GP Ansor tahun 2016. Silahkan disimak isinya di bawah ini PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR Tentang BARISAN ANSOR SERBAGUNA BANSER BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan Gerakan Pemuda Ansor selanjutnya disebut GP Ansor adalah organisasi otonom Nahdlatul Ulama yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 Masehi di Banyuwangi, JawaTimur sesuai ketentuan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga. Barisan Ansor Serbaguna, selanjutnya disebut BANSER, adalah Kader inti GP Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program GP Ansor. Kader dimaksud adalah anggota GP Ansor yang memiliki kualifikasi kedisiplinan dan dedikasi tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita GP Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga Satuan Koordinasi Nasional, selanjutnya disebut SATKORNAS, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat pusat sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga. Satuan Koordinasi Wilayah, selanjutnya disebut SATKORWIL, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Provinsi atau daerah istimewa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga. Satuan Koordinasi Cabang, selanjutnya disebut SATKORCAB, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga. Satuan Koordinasi Rayon, selanjutnya disebut SATKORYON, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Kecamatan atau bagian dari kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga. Satuan Koordinasi Kelompok, selanjutnya disebut SATKORKEL, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Keluarahan/Desa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga. Corp Provost BANSER adalah satuan yang berfungsi menegakkan marwah, etika dan disiplin organisasi di internal BANSER. Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna, selanjutnya disebut DENSUS 99, adalah kesatuan BANSER yang memiliki kualifikasi dan seleksi khusus di bawah komando SATKORNAS. Satuan Khusus, selanjutnya disebut SATSUS, adalah unit khusus yang dibentuk di tingkat SATKORNAS, SATKORWIL dan SATKORCAB yang telah mengikuti DIKLATSUS dan memiliki keahlian khusus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi. BAB II FUNGSI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 2 Fungsi BANSER adalah Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan GP Ansor. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program GP Ansor. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota BANSER, anggota GP Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat. Pasal 3 Tugas BANSER adalah Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan GPAnsor serta menyelamatkan dan mengembankan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan GP Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silahturahim sesama anggota BANSER dan anggota GP Ansor. Pasal 4 Tanggung jawab BANSER adalah Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan GP Ansor dan jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh BANSER, GP Ansor, jam’iyyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama. Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB III NAWA PRASETYA BANSER Pasal 5 Nawa Prasetya BANSER adalah janji atau ikrar kesetiaan anggota BANSER yang berbunyi Kami Barisan Ansor Serbaguna, bertaqwa kepada Allah SWT. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kami Barisan Ansor Serbaguna, memegang teguh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Kami Barisan Ansor Serbaguna, taat dan ta’dhim kepada khittah Nahdlatul Ulama 1926. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia dan berani membela kebenaran dalam wadah perjuangan Ansor, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia. Kami Barisan Ansor Serbaguna, peduli terhadap nasib umat manusia tanpa memandang suku, bangsa, agama dan golongan. Kami Barisan Ansor Serbaguna, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran keadilan dan demokrasi. Kami Barisan Ansor Serbaguna, siap mengorbankan seluruh jiwa, raga dan harta demi mencapai Ridho Ilahi. Kami Barisan Ansor Serbaguna, senantiasa siap siaga membela kehormatan dan martabat bangsa dan Negara Republik Indone-sia. BAB IV PERILAKU BANSER Pasal 6 Perilaku BANSER meliputi Bertaqwa kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah. Mengamalkan NAWA PRASETYA BANSER. Berperilaku jujur, disiplin dan bertanggung jawab. Siap melaksanakan tugas dengan ikhlas penuh pengabdian. Bersikap hormat kepada sesama dan taat kepada Pimpinan. BAB V DISIPLIN BANSER Pasal 7 Untuk mendisiplinkan anggota BANSER diatur dengan Peraturan Disiplin 8 Peraturan Disiplin BANSER adalah peraturan tentang kewajiban dan larangan bagi anggota BANSER yang apabila kewajiban dan larangan dilanggar akan dikenakan 9 Maksud Peraturan Disiplin BANSER ini adalah Menanamkan dan menegakkan disiplin anggota BANSER. Memberikan landasan dan pedoman kepada anggota BANSER di dalam sikap dan perilaku hidup sehari-hari. Menjadi sarana penegakan disiplin dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin. Peraturan Disiplin BANSER ini bertujuan untuk dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas BANSER. Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Anggota BANSER wajib memahami, menghayati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Disiplin BANSER. Terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai Disiplin BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS VI KEANGGOTAAN Pasal 11 Anggota Banser terdiri dari a. Anggota Biasa; b. Anggota Luar Biasa; c. Anggota Kehormatan; Ketentuan dan Syarat Anggota a. Anggota BANSER adalah anggota GP Ansor dengan syarat-syarat sebagai berikut Sehat fisik dan mental; b. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm, kecuali memiliki kecakapan khusus; c. Telah lulus DIKLATSAR BANSER; d. Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada GP Ansor. e. Anggota Luar Biasa yaitu anggota Banser aktif yang telah berusia lebih dari 40 tahun. kehormatan BANSER diberikan kepada seseorang dan atau tokoh masyarakat yang berjasa dalam pengembangan BANSER yang ditetapkan oleh SATKORNAS BANSER dengan mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor. Pasal 12 Tanda Anggota dan pengesahannya Tanda anggota BANSER adalah Kartu Tanda Anggota Ansor dengan kekhususan Banser. Format, bentuk dan isi Kartu Tanda Anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Sistem Administrasi Keanggotaan. Pasal 13 Hak dan Kewajiban Anggota Setiap anggota BANSER berhak Memiliki Kartu Tanda Anggota Banser; Menggunakan seragam BANSER; Memperoleh pendidikan dan pelatihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang dimilikinya; Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum; Memperoleh Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Banser sesuai dengan pengabdian. Setiap anggota BANSER berkewajiban Mentaati Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi serta peraturan-peraturan GP Ansor lainnya; Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi; Melaksanakan Nawa Prasetya BANSER; Melaksanakan tata sikap dan perilaku BANSER di dalam dan di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. BAB VII TANDA JASA, JABATAN, KECAKAPAN, KEHORMATAN DAN KEPANGKATAN Pasal 14 Tanda Jasa adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota BANSER, terhadap perbuatan, dedikasi dan loyalitasnya dalam rangka mengabdikan dirinya demi kebaikan dan kemajuan organisasi GP Ansor dan atau BANSER. Tanda Jabatan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota BANSER, yang memenuhi aturan tertentu, dengan menempati jabatan Kepala Satuan Koordinasi BANSER maupun menempati jabatan Kepala Satuan dan atau Unit Khusus BANSER. Tanda Kecakapan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota BANSER yang telah mengikuti pendidikan penjenjangan dan atau pendidikan khusus. Tanda Kehormatan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada pihak luar BANSER, karena perhatian, sumbangsih, pemikiran-pemikiran dan pengabdiannya terhadap BANSER, GP Ansor dan NU atau terhada\p nilai-nilai kemanusiaan, pluralisme dan kebhinekaan, bangsa dan NKRI. Tanda Kepangkatan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota Banser yang telah memperoleh tanda jasa, tanda kecakapan, dan tanda jabatan di lingkungan Satuan Koordinasi BANSER. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Banser sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS VIII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Pasal 16 Pendidikan BANSER meliputi Pendidikan pengkaderan berjenjang Pendidikan dan pelatihan dasar atau disingkat DIKLATSAR Kursus BANSER lanjutan atau disingkat SUSBALAN Kursus BANSER pimpinan atau disingkat SUSBANPIM Kursus Pelatih BANSERatau disingkat SUSPELAT secara berjenjang sebagai berikut SUSPELAT I untuk melatih calon pelatih DIKLATSAR SUSPELAT II untuk melatih calon pelatih SUSBALAN SUSPELAT III untuk melatih calon pelatih SUSBANPIM Pendidikan dan latihan khusus atau disingkat DIKLATSUS Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan dan Pelatihan BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh IX ADMINISTRASI Pasal 18 Penyelenggaraan Administrasi BANSER menguraikan ketentuan-ketentuan secara rinci mengenai tata cara dan kegiatan penyusunan tulisan dinas, penyampaian tulisan dinas, dan pengelolaan arsip, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas BANSER. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Administrasi BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh X ATRIBUT BANSER Pasal 20 Lambang Bentuk dan arti lambang Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh 21 Panji Corak dan desain Panji Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh 22 Bendera Corak dan desain Bendera Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh 23 Mars Lirik dan nada Mars Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS. Silahkan baca Lirik Lagu Mars GP ANSOR Dan Mars Banser - Download mp3Pasal 24 Seragam Corak, desain dan tata letak pemasangan atribut yang dilengkapi pakaian seragam BANSER dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh XI STRUKTUR ORGANISASI Pasal 25 SATKORNAS dan SATKORWIL Seorang Kepala Dua orang Wakil Kepala untuk SATKORNAS dan seorang Wakil Kepala untuk SATKORWIL Corp Provost terdiri dari Seorang Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS. Asisten-asisten Asisten Informasi dan Komunikasi disingkat ASINFOKOM Asisten Kegiatan disingkat ASGIAT Asisten Administrasi dan Personalia disingkat ASMINPERS Asisten Perbekalan disingkat ASKAL Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat ASRENDIKLAT Asisten Penelitian dan Pengembangan disingkat ASLITBANG Asisten Kerjasama disingkat ASKER DENSUS 99 terdiri dari seorang Kepala Detasemen, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS. Satuan Khusus terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS. Pengendali Markas terdiri dari seorang Kepala Markas dan seorang Wakil Kepala. 2. Susunan SATKORCAB Seorang Kepala Seorang Wakil Kepala Corp Provost terdiri dari Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS. Biro-biro Biro Informasi dan Komunikasi disingkat BIRO INFOKOM Biro Kegiatan disingkat BIRO GIAT Biro Administrasi dan Personalia disingkat BIRO ADMINPERS Biro Perbekalan BIRO KAL Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat BIRO RENDIKLAT Biro Penelitian dan Pengembangan disingkat BIRO LITBANG Biro Kerjasama BIRO KER Satuan Khusus terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS. Pengendali Markas terdiri dari seorang Kepala Markas dan seorang Wakil Kepala. Pembentukan Satuan Khusus tingkat SATKORCAB menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing cabang. 3. Susunan SATKORYON dan SATKORKEL menyesuaikan dengan susunan SATKORCAB sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggota. 4. Tugas, wewenang dan Fungsi Satuan Koordinasi selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh XII GARIS KOORDINASI Pasal 26 Pola dan Mekanisme Koordinasi Hubungan Ketua Umum GP Ansor kepada Kepala SATKORNAS dan atau hubungan ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif. Hubungan kepala SATKORNAS kepada ketua-ketua, sekretaris, bendahara pimpinan pusat GP Ansor bersifat koordinatif. Hubungan Kepala kepada Wakil Kepala Satuan Koordinasi di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif. Hubungan Wakil Kepala Satuan Koordinasi kepada Provost, Asisten, Biro-biro, Satuan Khusus pada masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif. Hubungan antara Asisten, antar Biro, antar Provost, Satuan Khusus dan Kepala Markas serta Kepala Satuan Koordinasi pada masing-masing tingkatan bersifat koordinatif. Hubungan SATKORNAS, SATKORWIL, SATKORCAB, SATKORYON, dan SATKORKEL bersifat instruktif dengan sepengetahuan ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan. BAB XIII KEGIATAN Pasal 27 Kegiatan BANSER bersifat keagamaan, kemanusiaan, sosial kemasyarakatan, pembangunan serta bela negara yang teknis pelaksanaannya berpedoman pada program kegiatan GP Ansor dan XIV CORP PROVOST BANSER Pasal 28 1. Corp Provost BANSER adalah satuan tetap BANSER yang dibentuk dalam rangka menertibkan dan mendisiplinkan jajaran BANSER, sehingga tercipta BANSER yang semakin baik, taat aturan dan profesional. 2. Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Fungsi Corp Provost BANSER adalah menegakkan marwah, etika, aturan dan disiplin organisasi di internal kesatuan BANSER. 3. Tugas Corp Provost BANSER adalah mengamati, mengawasi, mengendalikan, menindak, mengevaluasi dan menghukum pasukan dalam internal kesatuan BANSER dalam melaksanakan kegiatan organisasi. 4. Tanggung jawab Corp Provost BANSER adalah melaksanakan tugas dan fungsi Provost sesuai aturan yang telah ditetapkan serta pembinaan personil. 5. Struktur Corp Provost BANSER terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa anggota 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai Corp Provost BANSER diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh XV DETASEMEN KHUSUS 99 ASMAUL HUSNA Pasal 30 Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna, selanjutnya disingkat Densus 99, adalah satuan tetap BANSER yang bertugas mengamankan program-program keagamaan dan program-program sosial kemasyarakatan sebagai partisipasi GP Ansor kepada Negara dalam menghadapi tantangan global dan upaya memerangi radikalisme agama dalam berbagai bentuk, yang berkedudukan di SATKORNAS. Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Tugas Densus 99 adalah mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan informasi kepada pimpinan. Fungsi Densus 99 adalah melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap berbagai upaya yang mengarah pada kekerasan atas nama agama, menjaga, memelihara dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya sebagai amanat UUD 1945. Densus 99 bertanggung jawab kepada Kepala SATKORNAS dan Ketua Umum. Struktur Densus 99 terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi. Ketentuan lebih lanjut mengenai Densus 99 diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS. BAB XVI SATUAN KHUSUS Pasal 31 Satuan Khusus adalah satuan yang dibentuk oleh BANSER berkedudukan di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan/atau Cabang yang memiliki kualifikasi khusus dan berpartisipasi aktif pada negara, masyarakat, jam’iyyah Nahdlatul Ulama, GP Ansor dan BANSER SATSUS terdiri atas Banser Protokoler; Banser Tanggap Bencana; Banser Penanggulangan Kebakaran; Banser Lalu Lintas; Banser Maritim; Banser Husada. Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab masing masing Satuan Khusus diatas juga dijelaskan secara rinci. Untuk membacanya, islahkan sobat buka 6 SATUAN KHUSUS BANSER BAB XVII KEUANGAN Pasal 38 Sumber dana untuk keperluan kegiatan BANSER dibebankan kepada GP Ansor. Dapat mengupayakan sumber-sumber dana melalui usaha-usaha yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan guna membiayai operasional satuan koordinasi dan satuan khusus BANSER. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat. BAB XVIII PENUTUP Pasal 39 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh SATKORNAS BANSER melalui Petunjuk Pelaksanaan atau instruksi dari Pimpinan Pusat GP Ansor atau SATKORNAS BANSER. 2. Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi a. Nomor 18/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Barisan Ansor Serbaguna BANSER. 19/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang DENSUS 99 Asmaul Husna; c. Nomor 20/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana BAGANA; d. Nomor III/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Penanggulangan Kebakaran BALAKAR; e. Nomor IV/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Lalu Lintas BALANTAS; f. Nomor V/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Kepanduan BANSER KEPANDUAN; g. Nomor VI/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Protokoler BANSER PROTOKOLER; h. Nomor VII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Provost Banser; i. Nomor VIII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Barisan Ansor Serbaguna TJ2K3 BANSER dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi. 3. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 4. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini. Ditetapkan di Cirebon Tanggal 27 Sya’ban 1437 H 3 Juni 2016 KONFERENSI BESAR XX GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016 Pimpinan Sidang Pleno II M. Nuruzzaman Ketua Sekretaris Saleh Ramli
Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang nilai pendidikan karakter dalam dalam Hizib Nahdlatul Wathan dan implikasi nilai tersebut terhadap pendidikan Islam. Metode penelitian menggunakan penelitian pustaka dengan pendekatan historis-kebahasaan, dan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, wawancara, dan observasi. Penelitian ini menemukan bahwa 1 nilai pendidikan karakter dalam Hizib Nahdlatul Wathan, yaitu akidah, beriman, akhlak, bertaqwa, taat beribadah, ikhlas, istiqomah, tawakkal, zuhud, syukur, taubat, teguh pada agama, adil, jujur, berbuat kebaikan, cinta tanah air, cinta kebenaran, cinta lingkungan, berani, kerja keras, kerja sama, cinta ilmu pengetahuan, optimis, tolong-menolong, persatuan, dan taat hukum, dan 2 implikasi nilai pendidikan karakter dalam Hizib Nahdlatul Wathan terhadap pendidikan Islam terdiri atas tiga aspek, yaitu a lembaga pendidikan Islam, diantaranya terwujudnya lembaga pendidikan Islam yang unggul, terwujudnya generasi beriman dan bertaqwa, dan kuatnya daya saing lembaga pendidikan Islam abad 21, b peserta didik santri, diantaranya memperoleh ketenangan jiwa dan keberkahan hidup, menjadi santri yang tawaddu", dan menjadi santri yang pemurah, dan c masyarakat, diantaranya semakin gemar berdzikir dan cinta pada organisasi, bangsa, dan negara. Abstract This paper aims to obtain information about the values of character education in Hizib Nahdlatul Wathan and the implications of the values of character education in Hizib Nahdlatul Wathan towards Islamic education. The method in this study uses a literature study with a historical-linguistic approach, and field research with a qualitative approach. Data collection uses documentation, interviews, and observation methods. This study found that 1 the values of character education in Hizib Nahdlatul Wathan,
Antologi NUPeraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Perkum NU DownloadPeraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Perkum NU adalah sekumpulan aturan yang terdiri dari sejumlah Bab, Ayat dan Pasal, hingga petunjuk teknis yang… Antologi NUAD ART Nahdlatul Ulama NU Muktamar Ke-34 di LampungPengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU menerbitkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama AD ART NU terbaru hasil… Ranting NUKiai Maghfuri Terpilih Sebagai Ketua NU Ranting KamulyanKiai Maghfuri terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah Ranting NU Kamulyan, Bantarsari, Cilacap, Jawa Tengah dalam Musyawarah Ranting Musran; Jumat 08/7/2022 di… Antologi NURangkap Jabatan di Organisasi NU, Bagaimana Peraturannya?Ada Peraturan Organisasi NU yang mengatur tentang Rangkap Jabatan; yaitu Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Rangkap Jabatan Di Lingkungan Nahdlatul Ulama… Antologi NUContoh Usaha Organisasi Nahdlatul Ulama NU, Apa Saja ?Ada beberapa pertanyaan tentang usaha organisasi Nahdlatul Ulama NU beserta contoh – contohnya dengan pertanyaan yang beragam; seperti sebutkan, jenis,… Antologi NUContoh Surat Keputusan SK Pengurus MWCNU UpdateContoh Surat Keputusan SK Pengesahan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Contoh SK Pengurus MWCNU di bawah adalah yang diterbitkan… Nasional10 Rekomendasi Muktamar Ke-34 NU Dari Sidang Komisi10 Rekomendasi Muktamar Ke-34 NU di Lampung merupakan hasil dari Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar NU; meliputi beberapa isu seperti; paham… DokumentasiKeputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap KeorganisasianBerikut ini Materi Komisi Organisasi yang sudah menjadi Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap, selengkapnya yang diurutkan berdasarkan topik pembahasan bagian… DokumentasiGus Huda Sekretaris NU Harus Paham Tugas, Situasi dan KondisiSekretaris NU memiliki tugas membantu Ketua NU untuk mewujudkan amanat konferensi yang merupakan turunan dari tujuan berdirinya Nahdlatul Ulama; demikian… Antologi NUBadan Khusus NU, Perangkat Organisasi Nahdlatul UlamaBadan khusus adalah bagian dari perangkat organisasi Nahdlatul Ulama NU selain Lembaga dan Badan Otonom NU. Badan Khusus NU merupakan… Antologi NUMuktamar Adalah Permusyawaratan Tertinggi Organisasi NUMuktamar adalah Permusyawaratan Tertinggi Organisasi Nahdlatul Ulama NU, dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dengan 7 agenda yang sudah ditetapkan dalam… Esai Opini WawasanMuktamar Ke-34 NU Mencari Legitimasi dan Format BaruMuktamar ke 34 NU masih mencari legitimasi dan format pelaksanaan, pandemi Covid-19 yang melanda menjadi alasan penundaan Muktamar NU. Lalu,… Ranting NUContoh Surat Keputusan SK Pengesahan Pengurus Ranting NUContoh Surat Keputusan SK Pengesahan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama NU – dengan deskripsi fungsi, penerbitan, contoh dan konsideran – di… Antologi NUMusyawarah Nasional Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama NUMusyawarah Nasional Munas Alim Ulama adalah permusyawaratan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama NU setelah Muktamar dan biasanya digelar bersamaan dengan Konferensi… Taushiyah6 Ciri Khas Dakwah Nahdlatul Ulama NU, Apa Saja?Dakwah Islamiyah menjadi salah satu konsentrasi organisasi Nahdlatul Ulama NU, dan sekurang-kurangnya ada 6 enam ciri khas dakwah Nahdlatul Ulama… DokumentasiSyuriyah NU Cilacap Gelar Rapat Kerja Cabang, Ini AgendanyaSyuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama NU Cilacap melakasanakan Rapat Kerja Cabang dengan beberapa agenda pembahasan, Ahad 20/6 di Gedung Pusdiklat…
ad art ansor pdf